Selasa, 11 Oktober 2011

Pengertian Hukum

Hukum merupakan pertanyaan yang sangat penting karena banyak sekali orang menafsirkan hukum dengan pengertian yang berbeda-beda .Perbedaan penafsiran ini terkadang disebabkan oleh adanya perbedaan kepentingan (seperti realitas kursi), perbedaan kemampuan seseorang (seperti realitas orang buta berkerumun memegang seekor gajah)
Pengertian Hukum menurut beberapa pakar, adalah sebagai berikut :
1. Smith memberikan penjelasan bahwa Hukum seyogyanya dilihat sebagai ;
a.     Sebuah Jaringan (network) yang memiliki posisi atau kedudukan sederajat dengan disiplin lain.Karena itu hukum harus memilik kemampuan yang minimal setara dengan disiplin lain sehingga dapat menyelesaikan problem baik kedalam maupun keluar.
b.     Wilayah yang bersifat terbuka dan peka, artinya hukum bukan semata-mata wilayah yang steril, namun sebuah wilayah yang bersifat multi dan inter disipliner. Sehingga perubahan yang terjadi dalam dunia ilmu harus bias dicerna oleh hukum, demikian pula sebaliknya.
2. Para Yurist mengatakan bahwa hukum adalah sekumpulan aturan-aturan mengenai sikap dan tingkah laku subyek hukum di dalam menghadapi subyek hukum yang lain mengenai sesuatu yang menjadi obyek tata hubungan mereka. Yang dimaksud dengan subyek hukum adalah setiap manusia dan badan hukum yang menjadi pemikul (pembawa) daripada hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan tangungjawab-tanggungjwab hukum. Para Sarjana Ilmu Sosial menganggap bahwa hukum sebagai suatu subsistem social budaya. Karena itu hukum dapat digambarkan dalam 3 (tiga) segi ; Pelaku, Praktek dan Ide

Hubungan ilmu hukum pidana dan ilmu lainya

Tujuan hokum pidana yaitu untuk menegakkan hokum dan keadilan bagi setiap pelaku tindak pidana.

Kriminologi

Agar hokum yang dijatuhkan benar2 mencerminkan suatu keadilan maka perlu diketahui secara cermat mengapa pelaku melakukan tindak pidana . untuk kepentingan tersebut maka diperlukan informasi yang lengkap tentang hal tersebut. Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari sebab masalah terjadinya kejahatan sangat besar peranya dalam menganbil putusan hakim.

Psikiatri

Adalah ilmu yang mempelajari kesehatan jiwa. Ilmu ini akan mempelajari kesehatan pelaku baik sebelum, saat, maupun setelah melakukan kejahatan

Forensic

Untuk mengetahui apakah suatu tindk benar2 mempunyai kaitan langsung atau tidak langsung dengan perbuatan manusia. Dapat dilihat dari tanda2 yang terdapat pada tubuh korban. Forensic sebagai ilmu yang mengkhususkan diri dalam hal-hal tersebut, dapat dimintakan bantuanya.

Penitentier

Untuk kepentingan penghukuman maka penitertier ilmu yang mempelajari pola penghukuman dapat dimintakan bantuanya.

Jenis-jenis hukum pidana.

Hokum pidana obyektif yaitu berisi semua larangan dan keharusan yang pelanggaranya dikenakan pidana serta mengatur tata cara pengenaan pidananya.

Hokum pidana subyektif

Adaalh hak Negara / hakim untuk menjatuhkan pidana setiap pelanggara larangan ataupun keharusan(norma pidana) tersebut

Hokum pidana material

Yaitu aturanhukum yang menggatur :perbuatan  apa saja yang dilarang /diharuskan ,siapa saja yang dapat dihukum, hukuman apa saja yang akan dijatuhkan

Hokum pidana formal

Yaitu ketentuan hokum yang mengatur tatacara penerapan hukun [pidana nasional kepada si pelanggar normapidana.

Hokum pisana utama

Yaitu hokum pidana yang berklaku untuk semua orang diseluruh wilayah suatu Negara tanpa kecuali termasuk warga Negara asing

Hokum pidana khusus

Yaitu hokum pidana yang berlakukhusus bagi pihak tertentu atau pidana bidang tertentu





Hukum pidana

Arti, kedudukan dan fungsi hukum pidana

Arti

Tidak ada definisi yang standar mengenai hukum pidana

Pendapat ahli

Prof. simon , hukum pidana adalah semua tindakan keharusan dan larangan yang dibuat oleh Negara atau penguasa yang kepada pelanggarnya diancam dengan derita khusus yakni pidana.

Wiryono projo dikoro, hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana

Mulyatno, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk
  • Menentukan perbuatan2 yang dilarang yang bila dilanggar dikenakan sanksi pidana
  • Menentukan siapa2 yang dapat dihukum
  • Menentukan cara pengenaan pidana bagi si pelanggar

Kedudukan

Pada hakekatnya hukum pidana sama kedudukanya dengan hukum lainya seperti hukum perdata hukum administrasi Negara, dll. Namun dalam hal tertentu ada perbedaan khas yang tidak dimiliki hukum lainya yaitu hukum pidana memberikan sanksi hokum yang berupa penderitaan yang bersifat khususyang tidak dimiliki bidang hukum lain.yaitu yang disebut dengan “perampasan kebebasan”(pidana penjara), perampasan nyawa(pidana mati),

Fungsi

Untuk mengetahui fungsi hukum pidana kita lihat adanya sanksi hukum lain misal
  • Hukum administrasi Negara sanksi berupa penundaan naik pangkat, penurunan pangkat, dan pecat bagi yang melanggar
  • Hukum perdata menerapkan sanksi berupa ganti rugi dan penyitaan

Seharusnya dengan adanya sanksi tersebut tidak terjadi lagi yang namanya pelanggaran hukum, namanya pelanggaran terhadap hukum. Namun pelanggaran tetap berlagsung, atas dasar itu diperlukan suatu sanksi khusus untuk tidak terulang lagi pelanggaran yang telah dilakukan. Sanksi yang dimaksud adalah sanksi pidana. Oleh karena itu hokum pidana disebut sebagai “ultimatum remidium”. Artinya upaya terakhir memperbaiki kelakuan manusia. Atau istilah wiryono projodikoro adalah “senjata pamungkas”. Dikatakan terakhir karena apabila hokum lain tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah di bidangnya maka hokum pidanalah yang terakhir menyelesaikanya.