Selasa, 11 Oktober 2011

Pengertian Hukum

Hukum merupakan pertanyaan yang sangat penting karena banyak sekali orang menafsirkan hukum dengan pengertian yang berbeda-beda .Perbedaan penafsiran ini terkadang disebabkan oleh adanya perbedaan kepentingan (seperti realitas kursi), perbedaan kemampuan seseorang (seperti realitas orang buta berkerumun memegang seekor gajah)
Pengertian Hukum menurut beberapa pakar, adalah sebagai berikut :
1. Smith memberikan penjelasan bahwa Hukum seyogyanya dilihat sebagai ;
a.     Sebuah Jaringan (network) yang memiliki posisi atau kedudukan sederajat dengan disiplin lain.Karena itu hukum harus memilik kemampuan yang minimal setara dengan disiplin lain sehingga dapat menyelesaikan problem baik kedalam maupun keluar.
b.     Wilayah yang bersifat terbuka dan peka, artinya hukum bukan semata-mata wilayah yang steril, namun sebuah wilayah yang bersifat multi dan inter disipliner. Sehingga perubahan yang terjadi dalam dunia ilmu harus bias dicerna oleh hukum, demikian pula sebaliknya.
2. Para Yurist mengatakan bahwa hukum adalah sekumpulan aturan-aturan mengenai sikap dan tingkah laku subyek hukum di dalam menghadapi subyek hukum yang lain mengenai sesuatu yang menjadi obyek tata hubungan mereka. Yang dimaksud dengan subyek hukum adalah setiap manusia dan badan hukum yang menjadi pemikul (pembawa) daripada hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan tangungjawab-tanggungjwab hukum. Para Sarjana Ilmu Sosial menganggap bahwa hukum sebagai suatu subsistem social budaya. Karena itu hukum dapat digambarkan dalam 3 (tiga) segi ; Pelaku, Praktek dan Ide

Tidak ada komentar:

Posting Komentar