Arti, kedudukan dan fungsi hukum pidana
Arti
Tidak ada definisi yang standar mengenai hukum pidana
Pendapat ahli
Prof. simon , hukum pidana adalah semua tindakan keharusan dan larangan yang dibuat oleh Negara atau penguasa yang kepada pelanggarnya diancam dengan derita khusus yakni pidana.
Wiryono projo dikoro, hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana
Mulyatno, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk
- Menentukan perbuatan2 yang dilarang yang bila dilanggar dikenakan sanksi pidana
- Menentukan siapa2 yang dapat dihukum
- Menentukan cara pengenaan pidana bagi si pelanggar
Kedudukan
Pada hakekatnya hukum pidana sama kedudukanya dengan hukum lainya seperti hukum perdata hukum administrasi Negara, dll. Namun dalam hal tertentu ada perbedaan khas yang tidak dimiliki hukum lainya yaitu hukum pidana memberikan sanksi hokum yang berupa penderitaan yang bersifat khususyang tidak dimiliki bidang hukum lain.yaitu yang disebut dengan “perampasan kebebasan”(pidana penjara), perampasan nyawa(pidana mati),
Fungsi
Untuk mengetahui fungsi hukum pidana kita lihat adanya sanksi hukum lain misal
- Hukum administrasi Negara sanksi berupa penundaan naik pangkat, penurunan pangkat, dan pecat bagi yang melanggar
- Hukum perdata menerapkan sanksi berupa ganti rugi dan penyitaan
Seharusnya dengan adanya sanksi tersebut tidak terjadi lagi yang namanya pelanggaran hukum, namanya pelanggaran terhadap hukum. Namun pelanggaran tetap berlagsung, atas dasar itu diperlukan suatu sanksi khusus untuk tidak terulang lagi pelanggaran yang telah dilakukan. Sanksi yang dimaksud adalah sanksi pidana. Oleh karena itu hokum pidana disebut sebagai “ultimatum remidium”. Artinya upaya terakhir memperbaiki kelakuan manusia. Atau istilah wiryono projodikoro adalah “senjata pamungkas”. Dikatakan terakhir karena apabila hokum lain tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah di bidangnya maka hokum pidanalah yang terakhir menyelesaikanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar