Selasa, 11 Oktober 2011

Hubungan ilmu hukum pidana dan ilmu lainya

Tujuan hokum pidana yaitu untuk menegakkan hokum dan keadilan bagi setiap pelaku tindak pidana.

Kriminologi

Agar hokum yang dijatuhkan benar2 mencerminkan suatu keadilan maka perlu diketahui secara cermat mengapa pelaku melakukan tindak pidana . untuk kepentingan tersebut maka diperlukan informasi yang lengkap tentang hal tersebut. Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari sebab masalah terjadinya kejahatan sangat besar peranya dalam menganbil putusan hakim.

Psikiatri

Adalah ilmu yang mempelajari kesehatan jiwa. Ilmu ini akan mempelajari kesehatan pelaku baik sebelum, saat, maupun setelah melakukan kejahatan

Forensic

Untuk mengetahui apakah suatu tindk benar2 mempunyai kaitan langsung atau tidak langsung dengan perbuatan manusia. Dapat dilihat dari tanda2 yang terdapat pada tubuh korban. Forensic sebagai ilmu yang mengkhususkan diri dalam hal-hal tersebut, dapat dimintakan bantuanya.

Penitentier

Untuk kepentingan penghukuman maka penitertier ilmu yang mempelajari pola penghukuman dapat dimintakan bantuanya.

Jenis-jenis hukum pidana.

Hokum pidana obyektif yaitu berisi semua larangan dan keharusan yang pelanggaranya dikenakan pidana serta mengatur tata cara pengenaan pidananya.

Hokum pidana subyektif

Adaalh hak Negara / hakim untuk menjatuhkan pidana setiap pelanggara larangan ataupun keharusan(norma pidana) tersebut

Hokum pidana material

Yaitu aturanhukum yang menggatur :perbuatan  apa saja yang dilarang /diharuskan ,siapa saja yang dapat dihukum, hukuman apa saja yang akan dijatuhkan

Hokum pidana formal

Yaitu ketentuan hokum yang mengatur tatacara penerapan hukun [pidana nasional kepada si pelanggar normapidana.

Hokum pisana utama

Yaitu hokum pidana yang berklaku untuk semua orang diseluruh wilayah suatu Negara tanpa kecuali termasuk warga Negara asing

Hokum pidana khusus

Yaitu hokum pidana yang berlakukhusus bagi pihak tertentu atau pidana bidang tertentu





Tidak ada komentar:

Posting Komentar